Sabtu, 02 April 2011

FILSAFAT ILMU


A. Pengertian Luas Maslahat
Maslahat secara etimologi berasal dari kata shalah, yang berarti manfaat.Setiap sesuatu yang memberikan manfaat secara langsung atau melalui perantara, dapat disebut maslahat.Menurut para ahli ushul, manfaat (utility) itu bisa diperoleh melalui dua kategori, yaitu jalbu almashalih upaya untuk menghasilkan maslahat) dan dar’u al-mafasid yang berarti menolak bahaya atau kerusakan.[1]
Menurut Imam Syatibi, maslahat bisa dipandang valid dalam syariah (mu’tabarah) selama ia tidak bertentangan dengan maqaasid syarii’ah yaitu : memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.(3 Salah satu argumen yang memperkuat pendapat Imam Syatibi ini ialah satu kaidah yang menyatakan bahwa syariat Allah diturunkan demi kemaslahatan umat manusia. Kaidah ini memberikan suatu pengertian bahwa semua hukum yang telah ditetapkan oleh syariat mempunyai nilai maslahat.(4 Maslahat dalam kaitan ini sudah barang tentu bukan maslahah mutlaq yang memasukkan pengertian maslahat menurut filosof, sebab maslahat menurut versi mereka hanya terbatas pada dimensi material dan cenderung bersifat duniawi (worldly concerns).
Maslahat dalam kacamata syariat adalah maslahat yang bukan berdimensi material dan duniawi saja, tetapi juga berdimensi spiritual dan concern dengan masalah-masalah ukh-rawi. DR. Said Ramadhan Al- Buthy, menjelaskan dengan panjang lebar kriteria maslahah menurut syari’ah. Beliau menyimpulkan bahwa maslahat mempunyai tiga kriteria:
  1. Maslahat harus mengandung dua dimensi masa, yaitu dunia dan akhirat. Dalam istilah singkatnya bisa disebut sebagai maslahat yang berwawasan dunia dan akhirat. Bagi orang-orang yang tidak beriman, kehidupan akhirat dipandang absurd atau kadang-kadang dipahami sebagai kehidupan yang fatamorganik. Untuk itu mereka sering mengabaikan maslahah yang bersifat ukhrawi. Bagi orang-orang yang beriman, kehidupan akhirat dipandang sebagai kelanjutan dari kehidupan dunia. Karenanya mereka meyakini adanya maslahat atau manfaat yang bersifat ukhrawi, sebagaimana halnya mereka merasakan maslahat duniawi.
  2. Maslahat tidak hanya terbatas pada sisi dan norma material semata, tetapi juga harus mengandung norma spiritual agar maslahat tersebut bisa memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani. Sebagian Filosof menentang adanya maslahat rohaniah (yang bersifat spiritual). Karena maslahat rohani menurut pandangan mereka akan terwujud dengan sendirinya jika kebutuhan jasmani terpenuhi.[2]
Kebanyakan filosof tidak mempercayai maslahat yang bersifat spiritual ini.Karena itu setiap maslahat atau manfaat yang tidak bisa dinikmati secara material tidaklah disebut sebagai maslahat.Sejak jaman dulu semua orang mengerti bahwa riba itu tidak dilegalkan oleh agama.Tapi setelah mereka tahu bahwa ternyata riba mendatangkan keuntungan (kemaslahatan material), maka akhirnya mereka membolehkan riba demi untuk memenuhi kebutuhan jasmani yang bersifat material.Hal itu dikuatkan oleh analisa para ekonom.
  1. Norma maslahat yang ditetapkan oleh agama merupakan dasar pijakan bagi maslahat-maslahat lainnya. Semua maslahat harus menginduk pada norma agama. Dan apabila pertentangan antara suatu kemaslahatan (baca: maslahat yang mutlak) dengan kemaslahatan agama, maka maslahat agama harus didahulukan demi menjaga dan melestarikan eksistensi agama. Pertentangan dimaksud tentunya berupa pertentangan antar norma. Norma atau nilai yang terdapat dalam maslahat agama berorentasi pada pandangan-pandangan yang telah digariskan oleh Al-Qur’an dan Sunah Nabi. Sedang norma kemaslahatan non agama tentu terlepas dari pandangan-pandangan keagamaan.
  1. 1. Maslahat dan Maqasid Syari’ah
Maqasid syari’ah sebagaimana telah disepakati oleh para ulama, adalah menjaga lima aspek yang sangat vital dalam kehidupan ma-nusia. Kelima aspek itu ialah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.Sedangkan hubungan antara maqasid dengan maslahat adalah hubungan simbiosis.Artinya, segala sesuatu yang bertujuan menjaga maqasid syariah dapat disebut maslahat.Dan sebaliknya, segala sesuatu yang mengarah kepada pelecehan maqasid syariah disebut mafsadah.
Maqasid syariah selalu sejalan dan beriringan dengan maslahat.Di mana maqasid syariah ditemukan, di situ pula terdapat maslahat.Maqasid syariah sesuai dengan tingkat urgensinya terbagi menjadi tiga macam yaitu Dharuriyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat.[3]
  1. Dharuriyat. Telah disinggung di atas, yaitu memelihara lima hal yang kemudian dalam terminologi ushul fiqh disebut dengan kulliyat khamsah.
  2. Hajiyat yang dalam ushul fiqh merupakan far’ dari dharuriyat. Karenanya, hajiyat lebih cenderung bersifat komplementer mengingat bahwa Maqasid syariah sebenarnya bisa terwakili oleh dharuriyat.
Akan tetapi bila maqasid syariah hanya terbatas pada dharuriyat maka seorang mukalaf akan merasa sangat berat dan selalu diliputi kondisi yang sulit lagi sempit. Agar perasan sempit dan berat ini bisa dijauhkan maka syariah menetapkan maqasid kedua yaitu hajiyat. Dengan kata lainhajiyat merupakan suatu unsur untuk memperingan taklif yang termaktub dalam dharuriyat. Untuk menjaga eksistensi agama, dharuriyat menetapkan kewajiban beribadah.Kemudian agar seorang mukalaf tidak merasa sempit dan berat, hajiyat menetapkan rukhshah (dispensasi) dalam ibadah, seperti dibolehkannya berbuka puasa ketika bepergian atau sakit.
Demikian juga untuk memelihara kelangsungan hidup (hifzh al-nafs), hajiyat membolehkan berburu dan memakan hewan-hewan yang halal dan untuk menjaga harta, hajiyat membolehkan akad salam(pesanan), qiradl (memutar modal dengan membagi keuntungan bersama).
  1. Bagian ketiga dari maqasid syariah adalah tahsiniyat. Menurut ulama ushul, tahsiniyat ini sering disebut sebagai penghias atau sesuatu yang memperindah hukum-hukum Islam. Karena tahsiniyat itu didasarkan pada nilai etika dan pertimbangan adat yang positif, maka tahsiniyat yang ada hubungannya dengan masalah agama adalah tahsiniyat yang berupa hukum-hukum yang menyangkut barang-barang najis dan suci dan hukum-hukum yang menetapkan tentang kewajiban menutup aurat.
Sedangkan tahsiniyat yang berhubungan dengan masalah jiwa adalah menjauhi makanan-makanan yang khabits (tidak layak untuk dimakan). Dan tahsiniyat yang berhubungan dengan masalah harta adalah seperti larangan untuk menjual barang-barang najis dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
Adapun dalam kaitannya dengan maqasid syariah, maslahat itu terbagi menjadi dua macam yaitu, maslahah yang sesuai dengan maqasid syariah dan maslahah yang tidak sesuai.Maslahat yang sesuai dengan maqasid syariah itu disebut dengan maslahah hakikiyah atau mu’tabarah (sesuai dengan pandangan syariah).

B. Pengertian Maslahat Sekunder (Kebutuhan Hajiyat)
Kebutuhan Hajiyat adalah Segala sesuatu yang sangat dihajatkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak segala halangan. Artinya, ketiaadaan aspek hajiyat ini tiadak akan sampai mengancam eksistensi kehidupan manusia menjadi rusak, melainkan hanya sekedar menimbulkan kesulitan dan kesukaran saja.[4]
Prinsip utama dalam aspek hajiyat ini adalah untuk menghilangkan kesulitan, meringankan beban taklif dan memudahkan urusan mereka. Untuk maksud ini, Islam menetapkan sejumlah ketentuan dalam beberapa bidang muamalat dan ‘uqubat ( pidana ). Hal ini dapat dijelaskan lagi dalam contoh-contoh berikut ini
Dalam bidang ibadah, Islam memberikan rukhshah (dispensasi) dan keringanan bila seseorang mukallaf mengalami kesulitan dalam menjalankan suatu kewajiban ibadahnya, misalnya diperbolehkannya seseorang tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan karena ia dalam bepergian atau sakit. Begitu pula bolehnya seseorang mengqasarkan shalat bila ia sedang dalam bepergian dan bertayamum sebagai ganti wudhu atau mandi besar dari haid, junub ketika ketiadaan air bersih atau tidak dapat menggunakan air. Seperti tertera dalam ayat suci Al Qur’an, yaitu :
Arti nya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. ( Q S An Nisa’ 43)

Dalam bidang mu’alat, antara lain Islam membolehkan jual-beli pesanan ( istishna’) dan jual-beli salam (jual beli di mana barang yang di beli tidak langsung ketika pembayaran dilakukan, melainkan kemudian nya, sebab barang yang di beli itu tidak berada di tempat ketika transaksi di lakukan). Begitu juga dibolehkan seorang suami mentalak istrinya apabila rumah tangga mereka benar-benar tidak mendapatkan ketentraman lagi. Diperkenankannya system bagi hasil antara petani yang tidak memiliki sawah ladang dengan si pemilik sawah ladang adalah salah satu bentuk lain dari apa yang di sebut sebagai al-umur al-hijayat ini. Seperti pada Al Qur an surat At Taubah ayat 111 yang terkandung di bawah ini :
Artinya : Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenanganyangbesar.
Dalam bidang ‘uqubat, Islam menetapkan kewajiban membayar denda (Diat) bukan Qisas bagi orang yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja, menawarkan hak pengampunan bagi orang tua korban pembunuhan terhadap orang yang membunuh anak nya dan lain sebagai nya.[5] Sebagaimana yang tertera dalam Al Qur’anul Karim yaitu :
Artinya :
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat/denda yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(Q S Israa ayat 92 ).
C. TUJUAN KEBUTUHAN SEKUNDER  (MASLAHAT HIJAYAT)
Tujuan tingkat “sekunder” bagi kehidupan manusia ialah sesuatu yang dibutuhkan bagi kehidupan manusia, tetapi tidak mencapai tingkat dharuri. Seandainya kebutuhan itu tidak terpenuhi  dalam kehidupan manusioa, tidak akan meniadakan atau merusak kehidupan itu sendiri. Meskipun tidak sampai akan merusak kehidupan, namun keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan dalam kehidupan. Tujuan penetapan hukum syara’ dalam bentuk ini di sebut tingkat hajiyat.
Tujuan hajiyat dari segi penetapan hukum nya dikelompokkan pada tiga kelompok,[6] yaitu :
  1. Hal yang di suruh syara’ melakukannya untuk dapat melaksanakan kewajiban syara’ secara baik. Hal ini disebut muqaddimah wajib. Umpamanya mendirikan sekolah dalam hubungannya dengan menuntut ilmu untuk meningkatkan kualitas akal. Mendirikan sekolah memang perlu, namun seandainya sekolah tidak didirikan tidaklah berarti tidak akan tercapai upaya mendapatkan ilmu, karena menuntut ilmu itu dapat dilaksanakan di luar sekolah. Kebutuhan akan sekolah itu berada pada tingkat hajiyat.
Hal yang di larang syara’ melakukannya untuk menghindarkan secara tidak, langsung pelanggaran pada salah satu unsur yang dharuri. Namun segala perbuatan yang menjurus kepada perbuatan zina itu juga dilarang untuk menutup pintu bagi terlaksananya larangan zina yang dharuri itu. Melakukan khalwat (berduaan dengan lawan jenis di tempat ) memang bukan zina dan tidak akan merusak keturunan. Juga tidak mesti khalwat itu berakhir dengan zina. Meskipun demikian, Khalwat itu di larang dalam rangka menutup pintu terhadap pelanggaran larangan yang bersifat dharuri. Kepentingan akan adanya tindakan untuk menjauhi larangan ini berada pada tingkat hajiyat.
Sebagaimana yang tertera pada surat Al Israa ayat 32 yang menjelaskan bahwa larangan berzina, yaitu
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu   perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ( QS Al Isra : 32 )

2.  Segala bentuk kemudahan yang termasuk hukum rukhsah (kemudahan ) yang memberi kelapangan dalam kehidupan manusia. Sebenarnya tidak ada rukhsah pun tidak akan hilang salah satu unsur yang dharuri itu, tetapi manusia akan berada dalam kesempitan (kesulitan). Rukhshah ini berlaku dalam hukum ibadat seperti sholat bagi yang berada dalam perjalan; dalam muamalat seperti adanya maaf untuk membatalkan pelaksanaan qishah bagi pembunuh, baik di ganti dengan diyat (denda) atau tanpa diyat sama sekali.















[1] www.google.com/fiqih maslahat, 17 Oktober 2010  jam 13.00 wib
[2] ibid
[3]lih Dr.Yusuf Al-Qardawi, Madkhal Ilaa Diraasah al-Syari- ’ah a l Islamiah, hal 59
[4] H. Alaiddin Koto, M A. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Grafindo Pratama; Jakarta. 2004 hal 123
[5] Ibid hal 125
[6] H Amir Syarifudin, Ushul Fiqih jilid 2. Prenada Media Group; Jakarta .2008 hal 213

Tidak ada komentar:

Posting Komentar